Sabtu, 16 Januari 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pengertian
1.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.    Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.     Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
4.      Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan dan Ujian
-       Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
-        Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas.
-         Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah.
1.      Ulangan
·           Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

·           Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.

·           Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

·           Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.

2.      Ujian Nasional (UN)
·            Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
·           Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
·         Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.
Ujian Nasional (UN)
Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan oleh :
Ø  Pemerintah
-            Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
-          Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.
Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.   Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.      Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.     Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.    Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.   Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.      Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Teknik dan Instrumen Penilaian
1.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.      Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.    Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.    Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.      Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan :
-            Substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai.
-           Konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan.
-           Bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.     Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.    Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.     Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.   Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.      Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.    Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.     Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.     Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.      Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
-            Menyusun kisi-kisi ujian
-            Mengembangkan instrument
-            Melaksanakan ujian
-            Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah
-            Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.     Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.     Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.  Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.  Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.  UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16.  Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.  Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Peranan Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, Standar Penilaian Pendidikan, merupakan standar nasional penilaian pedidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 63
1.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.       penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
2.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a.       penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b.      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN


STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah
·         DIKDASMEN
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
·         DIKTI
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
1.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
2.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
1.      Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.       Wajib belajar
b.      Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
c.       Penuntasan pemberantasan buta aksara
d.      Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
e.       Daerah maupun masyarakat
f.       Peningkatan status guru sebagai profesi
g.      Akreditasi pendidikan
h.      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
i.        Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
  1. Wajib belajar
  2. Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
  3. Penuntasan pemberantasan buta aksara
  4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
  5. Peningkatan status guru sebagai profesi
  6. Peningkatan mutu dosen
  7. Standarisasi pendidikan
  8. Akreditasi pendidikan
  9. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global
  10. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan
  11. Penjaminan mutu pendidikan nasional
Program Pengelolaan Pendidikan Dasar (MBE) MBE, adalah singkatan dari Managing Basic Education atau Program Pengelolaan Pendidikan Dasar. Program yang didukung oleh USAID ini bertujuan meningkatkan kemampuan SDM di tingkat Kabupaten/Kota (Daerah) agar mampu mengelola Pendidikan Dasar. MBE adalah suatu bagian dari program USAID yang lebih luas dalam meningkatkan kemampuan SDM Pemerintah Daerah. Pendidikan Dasar dipilih sebagai fokus program ini dengan alasan bahwa sektor ini adalah bagian terbesar yang dikelola oleh Daerah. Selain itu, Pendidikan Dasar adalah kunci pembangunan sosial dan ekonomi, baik untuk masa kini maupun masa depan. Program ini dikelola oleh konsultan RTI (Research Triangle Institute).
Program ini diutamakan bekerja di tingkat kabupaten/kota, dengan mengembangkan praktek-praktek yang baik yang sudah ada dan mendorong pengembangan dan diseminasi praktek yang baik tersebut dan gagasan-gagasan lain di tingkat kabupaten/kota. Praktek ini meliputi:
Fasilitas dan Pengelolaan Pegawai
-          Pendanaan Sekolah
-          Manajeman Berbasis Sekolah (MBS) dan Peran Serta Masyarakat (PSM)
-          Proses Belajar Mengajar

Rabu, 06 Januari 2010

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN



STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Permasalahan pendidikan sepertinya terlalu kompleks, termasuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Dana pendidikan di Indonesia merupakan masalah klasik yang tak berujung pangkal. Hampir setiap saat selalu ditemui protes keras kebijakan pendidikan biaya mahal. Khusus di dunia perguruan tinggi, banyak elemen kampus menentang kebijakan universitas menaikkan biaya pendidikan dari masyarakat. Apalagi berubahnya perguruan tinggi menjadi badan hukum, aksi penolakan pun tak berhenti dikumandangkan.
Jika ditinjau berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan tinggi sah saja menarik dana dari masyarakat dengan syarat mengedepankan pertanggung jawaban publik (Pasal 24 ayat 3). Namun persoalannya, masyarakat ternyata tidak memiliki aset kekayaan memadai untuk ikut serta membiayai pendidikan. Hal ini salah satunya disebabkan faktor kemiskinan dan kesejahteraan hidup yang tetap saja menjadi persoalan pelik di republik ini.
Mengacu pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, beberapa pihak non pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran konstitusi. Pemerintah dinilai melanggar konstitusi jika berlepas tangan terhadap biaya pendidikan warga negaranya. Bertambah inkonstitusional lagi, karena pemerintah sampai detik ini tidak mematuhi pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/ APBD masih sekadar impian.
Tampaknya diperlukan interpretasi terkait ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 UUD 1945. Kewajiban pemerintah membiayai pendidikan cenderung tidak sampai perguruan tinggi dan hanya membiayai pendidikan dasar warga negaranya (Pasal 31 ayat 2). Anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen pun sebenarnya tak mungkin untuk mencukupi biaya pendidikan setiap warga negaranya hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Dalam hal ini, hak warga negara memperoleh pendidikan tidak selamanya menuntut kewajiban negara membiayai pendidikan pascapendidikan dasar (SD-SMP). Memang tidak akan mungkin biaya pendidikan dibebankan kepada pemerintah secara keseluruhan mengingat anggaran negara juga diperlukan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan non pendidikan. Anggaran negara sebesar 100 persen pun relatif sulit menggratiskan pendidikan setiap warga negara hingga tamat perguruan tinggi.
Dalam konteks Indonesia, jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dibiayai penuh negara, namun untuk jenjang pendidikan tinggi diperlukan kreasi dan inovasi perguruan tinggi mencari sumber pendanaan pendidikan. Model tersebut terasa tepat dengan mengacu konstitusi dan seperti dikemukakan di muka, anggaran negara relatif tidak mungkin membiayai pendidikan warga negara hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting. Konsep tabungan pendidikan sekiranya layak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat, lebih khusus lagi pihak keluarga, setidaknya membiasakan menabung untuk pendidikan anak-anaknya. Tabungan pendidikan ini dimulai semenjak anak masih berada dalam kandungan sebagai persiapan pendidikannya kelak ketika menginjak bangku pendidikan tinggi.
Dampak Pembiayaan Pendidikan terhadap Mutu Pendidikan adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tua untuk membiayai komponen-komponen masukan pendidikan (biaya tetap dan tidak tetap) terhadap prestasi belajar siswa dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh biaya yang dikeluarkan sekolah untuk membiayai komponen-komponen masukan pendidikan (kesejahteraan finansial dan kesejahteraan non finansial) terhadap profesionalisme guru
Ada pengaruh yang signifikan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh siswa/orang tua untuk membiayai pengadaan komponen-komponen masukan pendidikan (biaya tetap dan biaya tidak tetap) terhadap prestasi siswa
Ada pengaruh yang signifikan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk membiayai pengadaan komponen-komponen masukan pendidikan (kesejahteraan finansial dan kesejahteraan non finansial) terhadap profesionalisme guru
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan - 2005
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
·         Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya