Kamis, 22 Oktober 2009

UU No. 20 / 2003 SISDIKNAS

PERTEMUAN TANGGAL 22 OKTOBER
UU 20/2003 SISDIKNAS
Fungsi Sekolah
• Teknis / Ekonomi
Perbaikan ekonomi individu, keluarga, masyarakat
Dalam artian pendidikan dapat memberikan dan menjadikan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
• Sosial Manusia
Kontribusi pada tatanan sosial.
Hubungan antar manusia.
Berkontribusi pada peradaban.
• Politik
Berhubungan dengan kepentingan Negara, Warga Negara tahu hak dan kewajiban, kepemimpinan, partisipasi, demokrasi, kewenangan, da lain-lain.
• Kultural
Menjaga nilai-niai baik di masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lenih baik untuk mempertahankan peradaban.
• Pendidikan
Proses transformasi IPTEK dan budaya, mengembangkan IPTEK, dan layanan masyarakat.
• Spiritual
Memahami hakekat kemanusiaan dan kesempurnaan Sang Pencipta.

UU No.20 / 2003
- Semangat desentralisasi
- Pendidikan khusus atau Pendidikan Layanan Khusus
- Madrasah setara dengan sekolah
- Ketentuan alokasi anggaran pemerintah untuk pendidikan = 20 %
- Badan hukum pendidikan
- Dewan pendidikan dan komite sekolah
- Sertifikat
- Penggunaan bahasa Inggris
- Ketentuan Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar