Kamis, 26 November 2009

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN


PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM adalah suatu potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Pengembangan sumber daya manusia, adalah merupakan faktor yang sangat esensial bagi suatu bangsa, terutama bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun dalam berbagai bidang. Pengembangan sumber daya manusia yang potensial untuk mengubah sumber daya manusia yang potensial agar menjadi manusia pembangunan yang tangguh. Pengembangan sumber daya manusia hanya bisa dilakukan melalui proses pendidikan, karena pendidikan manusia akan mampu memiliki pengetahuan, teknologi, ketrampilan dan kecakapan.
Yang dimaksud dengan SDM di dalam sebuah sekolah adalah tenaga pendidik yakni kepala sekolah dan guru dan tenaga kependidikan yang meliputi pegawai tata usaha, laporan, pustakawan, teknisi dan pembantu pelaksana, walaupun pada dasarnya peserta didik adalah bagian terbesar dari SDM di sekolah.
Panduan Sistim Penyelenggaraan Rintisan SBI dari direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) memberi batasan bahwa sebuah sekolah bertaraf internasional adalah sekolah nasional yang ’menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki daya saing internasional’ (h.3). Dengan kata lain, SNP adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang meliputi
1.      Standar kompetensi lulusan
2.      Standar kurikulum
3.      Standar proses belajar mengajar
4.      Standar tenaga pendidik dan kependidikan
5.      Standar fasilitas
6.      Standar manajemen
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian.
Adapun semuanya merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, yang telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional’ (Ditjen Dikdasmen, 2007, h.3).
Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompentensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannnya dalam organisasi yang relevan dengan keahlian, pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN


PROFESI PENDIDIKAN

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Guru sebagai agen pembelajaran mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini peran guru terkait dengan peran siswa dalam belajar. Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah peran tersebut sangat tinggi, karena ada gejala pada diri siswa malas belajar, membolos sekolah, menjawab hanya asal kena (clometan), senda gurau, menggunakan HP bila guru menjelaskan bahan-bahan yang sekiranya perlu difahami, hal ini merupakan ketidaksadaran siswa tentang belajar.
Siswa dalam belajar memiliki bermacam-macam motivasi. Menurut Biggs dan Telfer motivasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Motivasi instrumental
Motivasi instrumental maksudnya bahwa siswa belajar karena didorong adalah hadiah atau menghidari dari hukuman.
2.      Motivasi social
Motivasi sosial maksudnya adalah siswa belajar penyelenggaraan tugas, berarti keterlibatan pada tugas menonjol.
3.      Motivasi instriksik
Motivasi instriksik maksudnya belajar karena keinginan dari diri sendiri. Motivasi instrumental dan motivasi social termasuk kondisi eksternal sedang motivasi instriksik dan motivasi berprestasi termasuk kondisi internal.
4.      Motivasi berprestasi
Motivasi berprestasi dibedakan motivasi berprestasi tinggi dan motvasi berprestasi rendah. Siswa memiliki motivasi berprestasi dan motivasi instriksik diduga siswa akan berusaha belajar segiat mungkin.
Pada motivasi instriksik maka ditemukan sifat perilaku sebagai berikut:
1.      Siswa kualitas, keterlibatnya dalam belajar sangat tinggi, berarti guru tinggal memelihara semangat peserta didik.
2.      Perasaan dan keterlibatan ranah afektif tinggi, dalam hal ini guru memelihara keterlibatan belajar siswa.
3.      Motivasi, ini sifatnya memelihara sendiri, dengan demikian guru harus memeliharan keterlibatan siswa dalam belajar.
Guru harus benar-benar memahami motivasi belajar siswanya dan kemudian memberi motivasi yang tepat. Apabila siswa motivasi berprestasi tinggi, lebih berkeinginan meraih keberhasilan, lebih terlibat dalam tugas-tugas dan tidak menyukai kegagalan, maka dalam hal ini tugas guru menyalurkan semangat kerja keras, dan apabila siswa memiliki motivasi berprestasi rendah, yang pada umumnya lebih suka menghindari dari tugas, maka guru sebaiknya memberi motivasi yang lebih agar siswa tersebut sadar akan belajar dan diharapkan guru mampu berkreasi dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran.
Dalam bukunya yang berjudul “Reinventing Education”, Louis V. Gerstmer, Jr. dkk (1995), menyatakan bahwa di masa-masa mendatang peran-peran guru mengalami perluasan yaitu guru sebagai: pelatih (coaches), konselor, manajer pembelajaran, partisipan, pemimpin, pembelajar, dan pengarang.
1.      Sebagai pelatih (coaches)
Guru harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi siswa untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing. Guru hanya memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja dan tidak memberikan satu cara yang mutlak. Hal ini merupakan analogi dalam bidang olah raga, di mana pelatih hanya memberikan petunjuk dasar-dasar permainan, sementara dalam permainan itu sendiri para pemain akan mengembangkan kiat-kiatnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada.
2.      Sebagai konselor
Guru harus mampu menciptakan satu situasi interaksi belajar-mengajar, di mana siswa melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dan tidak ada jarak yang kaku dengan guru. Disamping itu, guru diharapkan mampu memahami kondisi setiap siswa dan membantunya ke arah perkembangan optimal.
3.      Sebagai manajer pembelajaran
Guru memiliki kemandirian dan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengelola keseluruhan kegiatan belajar-mengajar dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran.
4.      Sebagai partisipan
Guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar dari interaksinya dengan siswa. Hal ini mengandung makna bahwa guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi anak, akan tetapi ia sebagai fasilitator pembelajaran siswa.
5.      Sebagai pemimpin
Diharapkan guru mampu menjadi seseorang yang mampu menggerakkan orang lain untuk mewujudkan perilaku menuju tujuan bersama. Disamping sebagai pengajar, guru harus mendapat kesempatan untuk mewujudkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai kegiatan lain di luar mengajar.
6.      Sebagai pembelajar
Guru harus secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya.
7.      Sebagai pengarang
Guru harus selalu kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Guru yang mandiri bukan sebagai tukang atau teknisi yang harus mengikuti satu buku petunjuk yang baku, melainkan sebagai tenaga yang kreatif yang mampu menghasilkan berbagai karya inovatif dalam bidangnya. Hal itu harus didukung oleh daya abstraksi dan komitmen yang tinggi sebagai basis kualitas profesionaliemenya.
Guru bukan hanya harus pintar dalam menguasai materi, tapi yang lebih penting adalah pintar dalam berinteraksi dan memberikan pemahaman kepada anak didik.
Keberhasilan proses pembelajaran pada satu lembaga pendidikan pada dasarnya terletak pada jalinan komunikasi antara pendidik dan peserta didik. Oleh karena itu kedua belah pihak hendaknya menyadari perilaku yang bagaimana yang harus diperankan oleh masing-masing pihak agar proses belajar mengajar menghasilkan kualitas yang baik. Sebab tujuan pendidikan dan khususnya tujuan pembelajaran akan tercapai secara efektif dan efisien apabila dalam kegiatan pembelajaran  itu terdapat komunikasi yang harmonis. Guru atau dosen sebagai komunikator, sebagai demonstrator dan sebagai fasilitator harus mampu menampilkan ketrampilan dalam menyampaikan informasi, gagasan, materi pembelajaran agar mudah dipahami oleh peserta didik sebagai kominiket.


PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


PROFESI PENDIDIKAN

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Konsep Dasar
Pembentukan sikap, kepribadian, moral dan karakter sosok seorang guru/pendididk harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Etika Umum
·         Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu dan terbuka terhadap perkembangan IPTEK.
·         Mampu merancang, malaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
·         Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib dan kondusif.
·         Mampu bertanggung jawab secara moral, spiritual, dan social untuk mengamalkan IPTEK.
Etika Khusus
·         Berpakaian rapih, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan.
·         Bergaul, bertegur sapa, bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bemakna sesuai dengan norma moral yang berlaku.
·         Mengembangkan iklim penciptaan karya IPTEK yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian terhadap Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.
Etika Profesi
·         Memiliki kepribadian yang tangguh dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, kreatif dan mandiri.
·         Memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
·         Mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
·         Mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
·         Mampu mengembangkan dan mempraktekan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
·         Memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
·         Memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, dan prinsip evaluasi pendidikan.
·         Mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·         Memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
·         Memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
·         Mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·         Mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
·         Mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.

Minggu, 08 November 2009

UU GURU DAN DOSEN

Pertemuan tanggal 5 November

UU. Guru dan Dosen 

Dalam undang-undang guru dan gosen yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan anak didik untuk mengetahui sesuatu. Dengan lahirnya undang-undang tentang guru dan dosen, maka status guru sebagai profesi memiliki payung hukum yang kuat.

Undang-undang tentang guru dan dosen juga menegaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tetapi ada perbedaan yang sangat mencolok jika melihat isi penjelasan status guru dan dosen. “Guru memiliki tugas utama mendidik, sedangkan dosen adalah seorang ilmuwan. Perbedaan status ini menggambarkan bahwa status guru lebih rendah dibandingkan dosen. Dengan adanya perbedaan status guru dan dosen, seolah menguatkan anggapan bahwa profesi guru hanya sebagai tukang mengajar. “Jika isi undang-undang tersebut tak segera direvisi, bisa jadi kualitas pendidikan di Indonesia dan kualitas anak didik pada satu sisi dan kualitas guru pada sisi lain akan turun.

Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen, yaitu sertifikasi. Sertifikasi guru dan dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk :

1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
2. Meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
3. Meningkatkan kesejahteraan guru,
4. Meningkatkan martabat guru, dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.