Minggu, 08 November 2009

UU GURU DAN DOSEN

Pertemuan tanggal 5 November

UU. Guru dan Dosen 

Dalam undang-undang guru dan gosen yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan anak didik untuk mengetahui sesuatu. Dengan lahirnya undang-undang tentang guru dan dosen, maka status guru sebagai profesi memiliki payung hukum yang kuat.

Undang-undang tentang guru dan dosen juga menegaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tetapi ada perbedaan yang sangat mencolok jika melihat isi penjelasan status guru dan dosen. “Guru memiliki tugas utama mendidik, sedangkan dosen adalah seorang ilmuwan. Perbedaan status ini menggambarkan bahwa status guru lebih rendah dibandingkan dosen. Dengan adanya perbedaan status guru dan dosen, seolah menguatkan anggapan bahwa profesi guru hanya sebagai tukang mengajar. “Jika isi undang-undang tersebut tak segera direvisi, bisa jadi kualitas pendidikan di Indonesia dan kualitas anak didik pada satu sisi dan kualitas guru pada sisi lain akan turun.

Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen, yaitu sertifikasi. Sertifikasi guru dan dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk :

1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
2. Meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
3. Meningkatkan kesejahteraan guru,
4. Meningkatkan martabat guru, dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar