Kamis, 26 November 2009

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN


PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM adalah suatu potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Pengembangan sumber daya manusia, adalah merupakan faktor yang sangat esensial bagi suatu bangsa, terutama bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun dalam berbagai bidang. Pengembangan sumber daya manusia yang potensial untuk mengubah sumber daya manusia yang potensial agar menjadi manusia pembangunan yang tangguh. Pengembangan sumber daya manusia hanya bisa dilakukan melalui proses pendidikan, karena pendidikan manusia akan mampu memiliki pengetahuan, teknologi, ketrampilan dan kecakapan.
Yang dimaksud dengan SDM di dalam sebuah sekolah adalah tenaga pendidik yakni kepala sekolah dan guru dan tenaga kependidikan yang meliputi pegawai tata usaha, laporan, pustakawan, teknisi dan pembantu pelaksana, walaupun pada dasarnya peserta didik adalah bagian terbesar dari SDM di sekolah.
Panduan Sistim Penyelenggaraan Rintisan SBI dari direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) memberi batasan bahwa sebuah sekolah bertaraf internasional adalah sekolah nasional yang ’menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki daya saing internasional’ (h.3). Dengan kata lain, SNP adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang meliputi
1.      Standar kompetensi lulusan
2.      Standar kurikulum
3.      Standar proses belajar mengajar
4.      Standar tenaga pendidik dan kependidikan
5.      Standar fasilitas
6.      Standar manajemen
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian.
Adapun semuanya merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, yang telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional’ (Ditjen Dikdasmen, 2007, h.3).
Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompentensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannnya dalam organisasi yang relevan dengan keahlian, pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar