Sabtu, 16 Januari 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADARASAH


AKREDITASI SEKOLAH/MADARASAH
Adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Tujuan Akreditasi Sekolah
-          Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
-          Memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Dasar Hukum
  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas BAB XVI Bagian kedua Pasal 60 tentang  Akreditasi.
  2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 Pasal 87
  1. Peraturan Mendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
  1. Peraturan-peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SD/MI.
  2. Peraturan Mendiknas No. 12 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SMP/MTs.
  3. Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SMK/MAK.
  4. Peraturan Mendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang perangkat akredtasi SMA/MA.
8.      Peraturan Gubernur No. 35A/2007 tentang pengangkatan BAP-S/M.
Fungsi Akreditasi Sekolah
-          Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah.
-          Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
-          Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
-          Objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah.
-        Efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
-          Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
-          Memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri.
-          Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah
-          Keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah.
-          Keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal.
-          Keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.
Cakupam Akreditasi Sekolah
-          Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA)
-          Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah
-          Kurikulum dan proses belajar mengajar.
-          Administrasi dan manajemen sekolah.
-          Organisasi dan kelembagaan sekolah.
-          Sarana prasarana.
-          Ketenagaan.
-          Pembiayaan.
-          Peserta didik.
-          Peranserta masyarakat.
-          Lingkungan dan kultur sekolah.
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-masing aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Prosedur Akreditasi Sekolah
-          Pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah.
-          Evaluasi diri oleh sekolah.
-          Pengolahan hasil evaluasi diri.
-          Visitasi oleh asesor.
-          Penetapan hasil akreditasi.
-          Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah
Sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
-          Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
-          Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut.
-          Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi
-          Memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT).
-          Memiliki siswa pada semua tingkatan.
-          Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
-          Memiliki tenaga kependidikan.
-          Melaksanakan kurikulum nasional.
-          Telah menamatkan siswa.
Pelaksana Akreditasi Sekolah
-          Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
-          Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M).
-          Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Keterangan :
-          Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional.
-          Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB.
-          Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Hasil dari Akreditasi
-          Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan
-          Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.
Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar