Rabu, 06 Januari 2010

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN



STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Permasalahan pendidikan sepertinya terlalu kompleks, termasuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Dana pendidikan di Indonesia merupakan masalah klasik yang tak berujung pangkal. Hampir setiap saat selalu ditemui protes keras kebijakan pendidikan biaya mahal. Khusus di dunia perguruan tinggi, banyak elemen kampus menentang kebijakan universitas menaikkan biaya pendidikan dari masyarakat. Apalagi berubahnya perguruan tinggi menjadi badan hukum, aksi penolakan pun tak berhenti dikumandangkan.
Jika ditinjau berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan tinggi sah saja menarik dana dari masyarakat dengan syarat mengedepankan pertanggung jawaban publik (Pasal 24 ayat 3). Namun persoalannya, masyarakat ternyata tidak memiliki aset kekayaan memadai untuk ikut serta membiayai pendidikan. Hal ini salah satunya disebabkan faktor kemiskinan dan kesejahteraan hidup yang tetap saja menjadi persoalan pelik di republik ini.
Mengacu pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, beberapa pihak non pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran konstitusi. Pemerintah dinilai melanggar konstitusi jika berlepas tangan terhadap biaya pendidikan warga negaranya. Bertambah inkonstitusional lagi, karena pemerintah sampai detik ini tidak mematuhi pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/ APBD masih sekadar impian.
Tampaknya diperlukan interpretasi terkait ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 UUD 1945. Kewajiban pemerintah membiayai pendidikan cenderung tidak sampai perguruan tinggi dan hanya membiayai pendidikan dasar warga negaranya (Pasal 31 ayat 2). Anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen pun sebenarnya tak mungkin untuk mencukupi biaya pendidikan setiap warga negaranya hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Dalam hal ini, hak warga negara memperoleh pendidikan tidak selamanya menuntut kewajiban negara membiayai pendidikan pascapendidikan dasar (SD-SMP). Memang tidak akan mungkin biaya pendidikan dibebankan kepada pemerintah secara keseluruhan mengingat anggaran negara juga diperlukan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan non pendidikan. Anggaran negara sebesar 100 persen pun relatif sulit menggratiskan pendidikan setiap warga negara hingga tamat perguruan tinggi.
Dalam konteks Indonesia, jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dibiayai penuh negara, namun untuk jenjang pendidikan tinggi diperlukan kreasi dan inovasi perguruan tinggi mencari sumber pendanaan pendidikan. Model tersebut terasa tepat dengan mengacu konstitusi dan seperti dikemukakan di muka, anggaran negara relatif tidak mungkin membiayai pendidikan warga negara hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting. Konsep tabungan pendidikan sekiranya layak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat, lebih khusus lagi pihak keluarga, setidaknya membiasakan menabung untuk pendidikan anak-anaknya. Tabungan pendidikan ini dimulai semenjak anak masih berada dalam kandungan sebagai persiapan pendidikannya kelak ketika menginjak bangku pendidikan tinggi.
Dampak Pembiayaan Pendidikan terhadap Mutu Pendidikan adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tua untuk membiayai komponen-komponen masukan pendidikan (biaya tetap dan tidak tetap) terhadap prestasi belajar siswa dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh biaya yang dikeluarkan sekolah untuk membiayai komponen-komponen masukan pendidikan (kesejahteraan finansial dan kesejahteraan non finansial) terhadap profesionalisme guru
Ada pengaruh yang signifikan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh siswa/orang tua untuk membiayai pengadaan komponen-komponen masukan pendidikan (biaya tetap dan biaya tidak tetap) terhadap prestasi siswa
Ada pengaruh yang signifikan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk membiayai pengadaan komponen-komponen masukan pendidikan (kesejahteraan finansial dan kesejahteraan non finansial) terhadap profesionalisme guru
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan - 2005
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
·         Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar