Sabtu, 16 Januari 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN


STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah
·         DIKDASMEN
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
·         DIKTI
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
1.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
2.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
1.      Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.       Wajib belajar
b.      Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
c.       Penuntasan pemberantasan buta aksara
d.      Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
e.       Daerah maupun masyarakat
f.       Peningkatan status guru sebagai profesi
g.      Akreditasi pendidikan
h.      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
i.        Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
  1. Wajib belajar
  2. Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
  3. Penuntasan pemberantasan buta aksara
  4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
  5. Peningkatan status guru sebagai profesi
  6. Peningkatan mutu dosen
  7. Standarisasi pendidikan
  8. Akreditasi pendidikan
  9. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global
  10. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan
  11. Penjaminan mutu pendidikan nasional
Program Pengelolaan Pendidikan Dasar (MBE) MBE, adalah singkatan dari Managing Basic Education atau Program Pengelolaan Pendidikan Dasar. Program yang didukung oleh USAID ini bertujuan meningkatkan kemampuan SDM di tingkat Kabupaten/Kota (Daerah) agar mampu mengelola Pendidikan Dasar. MBE adalah suatu bagian dari program USAID yang lebih luas dalam meningkatkan kemampuan SDM Pemerintah Daerah. Pendidikan Dasar dipilih sebagai fokus program ini dengan alasan bahwa sektor ini adalah bagian terbesar yang dikelola oleh Daerah. Selain itu, Pendidikan Dasar adalah kunci pembangunan sosial dan ekonomi, baik untuk masa kini maupun masa depan. Program ini dikelola oleh konsultan RTI (Research Triangle Institute).
Program ini diutamakan bekerja di tingkat kabupaten/kota, dengan mengembangkan praktek-praktek yang baik yang sudah ada dan mendorong pengembangan dan diseminasi praktek yang baik tersebut dan gagasan-gagasan lain di tingkat kabupaten/kota. Praktek ini meliputi:
Fasilitas dan Pengelolaan Pegawai
-          Pendanaan Sekolah
-          Manajeman Berbasis Sekolah (MBS) dan Peran Serta Masyarakat (PSM)
-          Proses Belajar Mengajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar